Jenis Bisnis Yang Tidak Diizinkan untuk Virtual Office | Virtual Office Jakarta
Layanan Kantor Virtual Office telah berkembang pesat di Jakarta dalam 2-3 tahun terakhir. Ini karena dukungan pemerintah Indonesia dalam menumbuhkan kewirausahaan local dan sector pemula. Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perusahaan memiliki alamat bisnis untuk memasukkan perusahaan-perusahaan dengan kewajiban terbatas. Namun, untuk menghemat biaya, banyak startup dan usaha kecil beroperasi di area perumahan atau di gedung yang tidak dikategorikan untuk penggunaan komersial. Kantor Virtual Office telah sangat membantu dalam membantu startup dan bisnis baru mendirikan perusahaan mereka karena menyediakan pengusaha dengan pilihan yang terjangkau untuk mencapai alamat bisnis yang mereka butuhkan untuk menggabungkan perusahaan mereka.
Namun, tidak semua perusahaan diizinkan menggunakan kantor virtual office. Secara umum, perusahaan yang memerlukan lisensi bisnis tambahan (selain SIUP) tidak diperbolehkan menggunakan Kantor Virtual Office untuk domisili perusahaan mereka. Harap konfirmasi dengan penasihat hukum / notaris Anda untuk lebih yakin!
Berikut adalah sektor bisnis yang tidak diizinkan menggunakan kantor virtual office:
Jasa Konstruksi
Perusahaan yang beroperasi di layanan konstruksi tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual office. Ini terutama karena perusahaan-perusahaan di sector konstruksi diharuskan untuk mengajukan perizinan tambahan seperti PKP (perusahaan kena pajak) dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi); Lisensi ini biasanya mengharuskan perusahaan untuk memiliki ruang fisik yang memadai untuk melakukan bisnis mereka, mak domisili kantor virtual tidak akan cukup.
Pariwisata
Perusahaan yang beroperasi di sector pariwisata juga memerlukan lisensi bisnis tambahan, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Lisensi ini mensyaratkan bahwa bisnis perlu beroperasi di luar ruang fisik.
Properti
Beroperasi di sektor property biasanya melibatkan sejumlah besar modal. Karenanya pemerintah tidak mengizinkan bisnis di sector property beroperasi di luar kantor virtual.
Penyelenggara Acara / Event Organizer
Penyelenggara acara memikul tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaan suatu acara. Selain itu, penyelenggara acara juga diharuskan untuk berhubungan dengan banyak kepentingan seperti katering, tempat acara, dll. Oleh karena itu, untuk melindungi semua kepentingan yang terlibat. penyelenggara acara diharuskan untuk beroperasi di ruang fisik.
Jika perusahaan Anda termasuk dalam salah satu dari kategori ini, jangan khawatir! Di sini, di Avenue8, kami juga menawarkan berbagai paket Kantor Pribadi yang dapat digunakan untuk domisili perusahaan Anda. Peraturan terus diperbarui oleh pemerintah. Itu selalu merupakan praktik yang baik untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum / notaris Anda untuk pembaruan terbaru!
Source: Smart Legal
--------------------------------------
Experience The Avenue8 Advantage today. Contactus for any Private Office, Coworking Space, Virtual Office, Meeting Room, and Event Space inquiries.
As featured on: The Jakarta Post, DailySocial, Detik, Tech in Asia, and more.